Surat Pos Biasa (Standar)

Layanan pengiriman dokumen, surat, dan kartupos untuk semua lapisan masyarakat menggunakan prangko sesuai dengan tarif yang berlaku untuk wilayah tertentu. Kemudahan akses dan jangkauan pelayanan.  Surat Pos Biasa dapat dikirim melalui loket Kantorpos mana saja.


  • Berat maksimum 2 kg
  • Cara pelunasan dengan menggunakan prangko sesuai dengan tarif yang berlaku
  • Tidak disediakan nomor resi untuk lacak kiriman
  • Standar Waktu Penyerahan (SWP) H+14 hari (untuk daerah Indonesia Timur SWP nya bisa lebih lama karena masalah transportasi)