Paketpos Jumbo Ekonomi (PJE)

Paketpos Jumbo Ekonomi (PJE), adalah layanan pengiriman paket dengan tarif paling ekonomis.

Pengiriman barang melalui Paketpos Jumbo Ekonomi masuk kategori Pos Biasa menjangkau seluruh pelosok Indonesia.
  • Klasifikasi tingkat berat kiriman Paketpos di atas 20 kg s.d 50 kg. Ukuran dimensi maksimal kiriman, baik yang berbentuk kotak, gulungan, dan yang tidak beraturan adalah:
    Ukuran maksimal (berbentuk kotak/gulungan), sebagai berikut:
    Panjang + 2 (Lebar + Tinggi) = 400 cm,dimensi terpanjang maksimal  150 cm.
  • Tarif ditentukan dengan cara sebagai berikut:
    1.Mempergunakan berat kiriman aktual (Actual Weight)
    2.Mempergunakan perhitungan volumetrik untuk kotak/ gulungan yang dikonversikan menjadi berat dengan rumusan sebagai berikut:
    (Panjang x Lebar x Tinggi  x 1 kg) : 6.000
  • Penyerahan kiriman paketpos dapat disesuaikan dengan permintaan pelanggan, yaitu:
    1.Paketpos diantar ke alamat penerima
    2.Paketpos diambil di Kantorpos tujuan

Syarat :

Kiriman wajib dibuka dan dilengkapi spesifikasi kondisi barang.
Jika kiriman tidak bersedia dibuka maka pada fisik kiriman dan resi dibubuhi Cap yang isinya menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi apabila kiriman rusak,dan isi kiriman tidak sesuai dengan pernyataan pengirim HTNB diisi Rp. 0
 
Htnb : maksimal 2 juta

Packing harus kuat agar mampu menahan beban isi kiriman.
  • Setiap pengirim berhak mendapatkan bukti pengiriman berupa resi atau struk pengiriman.
  • PT Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab terhadap kiriman yang dikirim bila pengirim telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan biaya lainnya (kecuali bila ada kesepakatan tertentu, termasuk pembayaran kredit bagi pelanggan dengan Perjanjian Kerja Sama)
  • Selama belum diserahkan kepada penerima, hak atas kiriman masih berada di tangan pengirim, oleh karena itu tuntutan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan kiriman hanya dapat diajukan oleh pengirim.
  • Pernyataan tertulis pengirim tentang isi kiriman pada Formulir pengiriman, harus sama dengan isi kiriman sebenarnya. Bila tidak sesuai, maka pengirim bertanggung jawab sepenuhnya atas segala dampak yang timbul akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya.
  • PT Pos Indonesia (Persero) hanya bertanggung jawab terhadap kerusakan fisik isi kiriman, dan tidak bertanggung jawab serta tidak memberikan ganti rugi atas kiriman yang diakibatkan oleh:
  1. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan unsur kesengajaan oleh pengirim.
  2. Pelanggaran terhadap aturan Dangerous Goods, Prohibited Items dan Restricted Items.
  3. Isi kiriman yang tidak sesuai dengan pernyataan tertulis pada Bukti / Formulir Pengiriman.
  4. Semua risiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti halnya : handphone, kamera, radio/tape dan lain-lain yang sejenis.
  5. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat oksidasi, kontaminasi polusi dan reaksi nuklir.
  6. Kerugian atau kerusakan akibat force majeure seperti : bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, aksi melawan pemerintah, pemberontakan, perebutan kekuasaan atau penyitaan oleh penguasa setempat.
  7. Kerugian tidak langsung atau keuntungan yang tidak jadi diperoleh, yang disebabkan oleh kekeliruan dalam penyelenggaraan pos (UU No. 38 tahun 2009).