PANDUAN PRAKTIS PENERIMAAN KIRIMAN EXPRESS MAIL SERVICE (EMS)
- Pastikan kiriman bukan barang terlarang (Prohibited item)
- Pastikan Pengisiain Form EMS 5 harus benar sesuai panduan yang sudah kami berikan dan di isi dalam bahasa Inggris. (kiriman harus dilengkapin dengan informasi yang memadai)
- Meneliti dan melihat kiriman yang dibatasi jenis kirimannya (Restricted Item)
- Pastikan Kemasan yang kuat menahan beban kiriman
Kiriman harus dibuka (aturan standar pengiriman internasional) : untuk memastikan point 1 dan 3 di atas tentang Prohibited item dan resctricted item
Konsekwensi kiriman tidak dibuka :
- Kiriman akan dikembalikan oleh pihak Kantor Tukar Sukarno Hata karena bisa terjadi isi kiriman termasuk barang prohibited item ataupun restricted Item
- Menyebabkan standar penyerahan kiriman EMS menjadi terlambat.
Daftar Prohibited Item dan Restricted Item bisa dilihat / download di alamat http://ems.posindonesia.co.id atau bisa Copy file ke bagian keagenan dengan membawa flash disk
Ketentuan pengisian Form EMS-5 (DIISI OLEH PENGIRIM, PETUGAS LOKET TIDAK BOLEH MENGISIKAN) :
(Contoh Pengisian sudah pernah dibagikan ke agenpos silahkan di tempel untuk menjadi pedoman pengisian oleh pengirim)
1. Pengisian Formulir pengiriman harus dilakukan menggunakan bahasa Inggris
2. Seluruh kolom pengisian harus diisi meliputi :
- Nama dan Alamat lengkap pengirim, WAJIB disertai nomor telephone yang dapat dihubungi.
- Nama dan Alamat lengkap penerima, WAJIB disertai nomor telephone yang dapat dihubungi dan atau alamat Email.
- Keterangan isi kiriman/customs declaration, WAJIB DIISI SECARA DETIL meliputi : Jenis barang, Jumlah setiap jenis barang, terbuat dari apa, nilai/harga setiap jenis barang, Negara pembuat barang, berat setiap jenis barang.
- Memberi tanda √ (centang) pada kotak kategori isi kiriman apakah termasuk barang “Pribadi” , “Contoh” , “Barang Dagangan”
- Meminta pengirim untuk memberikan tanda √ (centang) pada alternatif alternatif prosedur yang diinginkan apabila kiriman tidak terantar : “Kembali ke Pengirim” atau “Dianggap dilepaskan”
- Dalam hal pengirim memilih akternatif “Kembali ke Pengirim” agar diberi penjelasan bahwa beban biaya ditanggung oleh si Pengirim.
- Meminta pengirim untuk menandatangani formulir pengiriman pada kolom yang disediakan.
3. Setelah pengirim melakukan pengirisin FORM EMS 5 harap di periksa kebenarannya
PERHATIAN :
Ketidak lengkapan ataupun ketidak cocokan atau kesalahan pengisian form EMS-5 bisa berakibat :
- GAGAL KIRIM
- BEBAN BIAYA YANG TIMBUL ATAS KRIMAN YANG GAGAL KIRIM MENJADI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM.
KETENTUAN LAIN :
- Layanan pengiriman dokumen dan barang dengan waktu tempuh kiriman H+3 sampai dengan H+5, tidak termasuk (tidak termasuk waktu pemeriksaan Customs / Beacukai).
- Tingkat berat kiriman yang dapat diterima sampai dengan 100 kg.
- Layanan ini telah tersedia di seluruh Kantorpos di Indonesia.
- Perhitungan tarif kiriman diambil yang tertinggi dari hasil perbandingan perhitungan berat aktual dan perhitungan volume matrik.