Tentang kosmetik
Kali ini kita akan membahas tentang kiriman kosmetik yang volume pengirimannya sangat-sangat banyak sekali setiap hari untuk tujuan mancanegara yang sebagian besar didominasi tujuan asia tenggara baik yang sudah dikemas menggunakan kemasan pabrik siap jual sampai yang sama sekali polos alias tidak dikemas menggunakan kemasan pabrik*.
Kosmetik adalah substansi/material atau suatu produk perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan atau aroma tubuh penggunanya. Kosmetik umumnya merupakan campuran dari beragam senyawa kimia, beberapa terbuat dari sumber-sumber alami dan kebanyakan dari bahan sintetis.
Kosmetik (ternyata) jenisnya banyak sekali dan sempat membuat saya berfikir.. "Masak iya harus semuanya di detail?..iya klo petugas loketnya cantik, lah kalo ganteng..apa ga mumet nantinya?".. namun setelah di pelajari satu persatu secara keseluruhan ternyata bisa saya temukan "intisarinya" dan bisa diklasifikasikan menjadi list yg lebih simple lagi, spt skin care cream (krim perawatan kulit), towelette (tissue basah), lipstik, lotion, face make up/bedak, parfum, nail polish/cat kuku, perias muka dan mata, minyak rambut, lensa kontak, pewarna rambut, deodoran, sanitizer, perawatan rambut, sabun.
Berikut adalah jenis kosmetik yg biasa dikirim oleh customer :
Bisa diterima (tdk dilarang/prohibited) selama masih dalam kemasan pabrik* :
- Cosmetik primer : foundation, moisturizer, eye shadow, eye brow, eye liner powder/gel pencils, face powder/blush/blusher.
- Lip primers : lipstick, lip gloss, lip balm, atau lip conditioner dalam bentuk padat/solid tidak dilarang.
- Bronzers atau sunless tanning, dalam bentuk powders, mousse/foam, gels, lotions atau moisturizers.
- Sunscreen atau suncream lotion dan gel.
- Towelette : tissue / lap basah, Facial masks.
- Cleanser: soap bar (sabun batangan), cream dan lotion.
- Skin lotions.
- Shampoo.
- Hand sanitizer
- Contact lens.
Dilarang diterima/Prohibited, karena semuanya dalam bentuk cair atau menggunakan kemasan bertekanan (aerosol spray can/bottle) :
- Concealer (liquid)
- Mascara (liquid)
- Eye liner (liquid)
- Cleanser: Toner, Facial wash liquid, liquid soap, antiseptic mouthwash liquid.
- Lip primers dalam bentuk cair/kental (liquid), wax/lilin.
- Sunscreen atau suncream sprays (liquid with aerosol spray can/bottle).
- Bronzers atau sunless tanning sprays (liquid with aerosol spray can/bottle).
- Nail polish / cat kuku (cairan kental).
- Parfumes dan cologne (liquid with aerosol can/bottle).
- Hairstyling products : Hair mousse (aerosol foam can), hair wax, hair spray (aerosol can/bottle), hair tonic (liquid).
Selain pertanyaan2 boleh atau tidaknya jenis2 tsb, ada juga pertanyaan lain spt :
Apakah bisa di kirim jika tdk ada ijin BPOM nya ?
Untuk kosmetik yg hendak di kirim ke luar negeri/eksport sama sekali tdk diperlukan ijin BPOM yg berlaku di Indonesia, namun yg nantinya akan ditanyakan oleh pihak Bea dan Cukai negara tujuan adalah ijin BPOM yg berlaku di negara tsb, jd jika ada kosmetik yg hendak di kirim oleh customer maka tdk perlu ditanyakan Bpomnya. Selain itu perlu juga diketahui oleh para customer adalah apakah kosmetik yg hendak di kirim tdk mengandung bahan pembuat/materi yg dilarang oleh negara yg di tuju, tugas teman2 hanya sampai sebatas menanyakannya saja (konfirmasi), masalah jawabannya benar atau tdk maka akan menjadi tanggung jawab si customer itu sendiri.
Berapa banyak yg diperbolehkan dalam sekali pengiriman ?
Pada dasarnya tdk ada batasan utk kiriman eksport, karena yg namanya eksport itu memang harus sebanyak2nya, namun yg perlu diperhatikan bagi si customer itu sendiri adalah apakah jumlah yg hendak dikirim ada batasannya di negara tujuan, untuk itu perlu diketahui sebelum diputuskan untuk berangkat ke kantor pos, ini merupakan informasi yg harus diketahui oleh pihak customer, bukan petugas loket. Sedangkan yg perlu diketahui oleh petugas loketnya adalah batasan berat secara keseluruhan, ini karena produk pos internasional Posindo ada batasannya. EMS reguler maksimal hanya sd 30kg/paket/barcode, EMS Jumbo maksimal 100kg/paket/barcode, PPLN maksimal 30kg/paket/barcode, RLN maksimal 3kg/paket/barcode.
Selain perihal tsb diatas, perlu saya sampaikan kembali terkait pengerjaan form EMS 5 dengan benar karena semua informasi tsb diatas tdk akan berjalan dengan baik jika SOP pengerjaan EMS 5 nya masih tdk benar, hal ini bisa saya lihat dari kiriman2 yg saya periksa setiap harinya, masih ada yg tidak sesuai antara yg di tulis dengan isi sebenarnya, karena jika SOP tsb jika tdk dilaksanakan dengan baik dan benar maka akan merugikan si customer itu sendiri dan tentu saja Posindo juga ikut merugi.